Jumat, 23 September 2011

tatanama tumbuhan


tata nama tumbuhan (DIT 2)
Pendahuluan

            Nama ilmiah suatu tumbuhan atau tanaman budidaya, selain harus mudah diingat harus mudah dipahami dan mudah diucapkan, juga harus mempunyai satu kesatuan arti yang spesifik dan berlaku secara universal. Hal inilah yang merupakan prinsip dasar tatanama tumbuhan dan tanaman. Sampai saat ini ternyata masih sering terjadi kekeliruan penulisan nama ilmiah tumbuhan dan tanaman budidaya. Pemakaian tatanama tumbuhan diatur oleh International Code of Botanical Nomenclature (ICBN) atau  Kode Internasional Tatanama Tumbuhan (KITT) yang kemdian menjadi kode botani. Manusia kemudian berusaha merakit tumbuhan tersebut menjadi tanaman budidaya yang sesuai dengan yang diinginkan. Manusia antara lain bermanfaat, berdaya hasil tinggi, tahan terhadap hama dan penyakit dan berkualitas baik. Semua teknik yang dilakukan dalam budidaya tanaman (pemakaian pupuk, penggunaan zat – zat kimia, dsb) menyebabkan perubahan fenotipe suatu tumbuhan sehingga ciri, bentuk, dan struktur populasinya sudah menyimpang dari bentuk asli alami yang biasa ditemukan dalam keadaan liar. Oleh karena itu, cara penamaannya tidak dapat lagi diatur dalam Kode Internasional Tatanama Tumbuhan atau Kode Botani tetapi diatur oleh Internasional Code of Botanical Nomenclature (ICNCP) atau Kode Internasional Tatanama Tanaman Budidaya (KINTB) yang dikenal juga dengan Kode Kultivasi.
            Dalam bidang pertanian di Indonesia sering muncul kekeliruan pemakaian istilah varietas dan kultivar. Kekeliruan ini terjadi karena masih banyak yang belum mengerti dan memahami tentang tatanama tumbuhan dan tanaman. Pengetahuan tentang tatanama tumbuhan dan tanaman akan membantu dan memandu cara penulisan nama ilmiah tumbuhan dan tanaman budidaya yang benar dan secara konsepsional dapat membedakan antara varietas dan kultivat. Oleh karena itu, setiap orang yang berkecimpung dalam bidang tumbuhan dan tanaman, hendaknya menguasai dan menaati Kode Internasional Tatanama Tumbuhan dan Kode Internasional Tatanama Tanaman dan Budidaya. Karya ilmiah yang menyangkut nama ilmiah tumbuhan atau tanaman budidaya yang tidak mengikuti aturan tersebut, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.


Daftar Isi

Kata Pengantar................................   1
Pendahuluan ....................................   2
Daftar Isi .........................................   3
Jawaban Pertanyaan – Pertanyaan ...   4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar